![]() |
Terlalu semangat nyelupin jari ke tinta, sampai hitam |
Setelah sekian lama malas ikut pileg, pilpres, pilkada, dan pil-pil
yang lain, hari ini aku kembali ke jalan yang entah-benar-entah-tidak:
menggunakan hakku untuk memilih. Alasan utamaku, sih, agar surat suaraku tidak
disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Bukannya tidak percaya pada
petugas KPPS. Tapi kan kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan, dan hak
pilih yang tidak digunakan bisa jadi kesempatan bagi para oknum untuk
menyalahgunakan surat suara yang “nganggur” tersebut. Selain itu, aku juga
lumayan terpengaruh kampanye teman-teman di media sosial dan kampanye para
wartawan di portal berita. Apa? Yang di portal berita bukan kampanye? Yakin itu
bukan kampanye? Amacacih? Pokoknya, selamat bagi kalian yang sudah rajin
berkampanye karena berhasil membuatku yang selama ini golput jadi ikutan
memilih. You de real MVP (deuh, serasa di 9GAG).
Berhubung aku adalah perantau, aku tidak yakin namaku terdaftar dalam
DPT. Untungnya anak ibu kos, sebut saja Si Kakak adalah anggota KIP (Komisi
Independen Pemilihan), yaitu semacam KPU tapi di Aceh istilahnya berbeda. Tanggal
8 kemarin aku bertanya padanya apa bisa aku memilih hanya membawa KTP saja. Dia
pun menjawab kalau aku harus mendapatkan kartu A5 terlebih dahulu untuk pindah
TPS (semacam itulah). Dia meminta KTP-ku agar bisa membuatkan kartu A5 untukku.
Padahal menurut kawanku kami bisa memilih dengan membawa KTP dan KK (seperti
pengalamannya sewaktu pileg yang lalu) karena KTP kami sudah KTP Aceh Barat
Daya. Tapi, aku tidak paham aturan yang sebenarnya, jadi kuberikan KTP-ku. Dan
pagi tadi ketika aku meminta kartu A5, Si Kakak sudah pergi. Dan adiknya
menyerahkan KTP-ku tanpa memberikan A5. Sepertinya kemarin Si Kakak mengira
KTP-ku bukan KTP kabupaten sini jadi mengatakan bahwa aku membutuhkan A5.
Setelah tahu KTP-ku kabupaten sini, dia cuma mendaftarkan namaku saja.
Sepertinya begitu.